PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan...
Pasal 2
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) BPEGM terdiri atas: a. BPEGM Kota Jambi; b. BPEGM Kota Pontianak; dan c. BPEGM Kota Sorong. (2) Bagan susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
