PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan...
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. (2) BPEGM dipimpin oleh kepala.
