PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
- Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang selanjutnya disingkat BPEGM adalah UPT yang melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.
- Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
- Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
