PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 90-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. satuan pengawas internal; c. senat;
d. dewan penyantun; e. program studi; f. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pusat penjaminan mutu; h. subbagian umum; i. unit penunjang; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Politeknik Ahli Usaha Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
