Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Ahli Usaha Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan kegiatan Politeknik Ahli Usaha Perikanan; b. penyusunan rencana dan program pendidikan; c. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan; g. pengelolaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan dan praktik kerja nyata; h. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; i. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian; j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya; dan k. pelaksanaan pengawasan internal.
