Pasal 83
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jika terjadi pemberhentian Sekretaris Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), atau terjadi penetapan Sekretaris Program Studi menjadi Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang
Dosen tetap PNS dari program studi yang bersangkutan yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Program Studi untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Program Studi sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Program Studi. (3) Apabila sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
