PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 82
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jika terjadi pemberhentian Ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Program Studi sebagai Ketua Program Studi definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Program Studi. (2) Apabila sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
