Pasal 81
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jika terjadi pemberhentian Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) atau terjadi penetapan Sekretaris Satuan Pengawas Internal menjadi Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen tetap PNS yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Satuan Pengawas Internal untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Satuan Pengawas Internal. (3) Apabila sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
