PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 84
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jika terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Apabila sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
