PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 71
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
