Pasal 70
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Subbagian Umum dan Kepala Unit Penunjang diangkat dari Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. (2) Pengangkatan Kepala Subbagian Umum dan Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan: a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. diangkat dalam jabatan lain; d. diberhentikan dari PNS; e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; f. cuti di luar tanggungan negara; atau g. berhalangan tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. dipidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; b. dipidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana; c. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; atau d. meninggal dunia. (5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penambahan unit kerja; b. perubahan nomenklatur; dan/atau c. perubahan tugas dan fungsi.
