Pasal 72
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, Sekretaris Senat, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter dilarang merangkap jabatan pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah; c. perusahaan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta; dan/atau d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
