PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 59
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (3) Ketua Senat dan Sekretaris Senat diangkat oleh Direktur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemilihan, dan pengangkatan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
