PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 58
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Dewan Penyantun dan Sekretaris Dewan Penyantun Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun. (2) Ketua Dewan Penyantun dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua Dewan Penyantun dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
