PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 57
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan. (2) Kepala Badan dalam memberikan usulan pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
