PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 60
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu dipilih dari dan oleh anggota Satuan Penjaminan Mutu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemilihan dan pengangkatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
