Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan unsur pendukung akademik Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong di bidang penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang kepala. (4) Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; dan b. pengembangan sistem penjaminan mutu yang konsisten dan berkelanjutan. (6) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Dosen tetap PNS yang diberikan tugas tambahan. (7) Kepala Pusat Penjaminan Mutu memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
