Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. kepala merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(2) Satuan Penjaminan Mutu berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akreditasi; b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang standardisasi; c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang audit; d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang pemantauan dan evaluasi; dan e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang informasi dan kerja sama. (3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
