Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua. (2) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. Direktur; b. para Wakil Direktur; c. para Ketua Program Studi; d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Kepala Satuan Penjaminan Mutu f. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan g. 1 (satu) orang perwakilan Dosen setiap program studi. (4) Anggota Senat yang berasal dari perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, dipilih di antara Dosen berdasarkan suara terbanyak. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
