Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai uraian fungsi: a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur; c. pemberian pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur; d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika; e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur paling sedikit berupa:
- norma akademik;
- penetapan Kurikulum program studi;
- penetapan syarat akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
- penetapan syarat akademik untuk pemberian penghargaan akademik. f. pengawasan penerapan ketentuan akademik; g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan; h. pengawasan dan pengevaluasian pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan kepada Direktur terhadap proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; j. pengawasan pelaksanaan Kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik; m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
n. pemberian rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan fungsi dan uraian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
