Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun dipimpin oleh ketua. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. anggota kehormatan; dan b. anggota biasa. (4) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) wakil Pemerintah Provinsi Papua Barat; b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kota Sorong; c. 1 (satu) mantan Direktur; d. 1 (satu) wakil alumni; e. 1 (satu) wakil forum orang tua Taruna; f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap program studi; dan h. 1 (satu) orang pakar pendidikan tinggi. (5) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap program studi; dan b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan.
(6) Anggota kehormatan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. dianggap mampu berkontribusi dalam pendidikan kelautan dan perikanan; dan b. memiliki kontribusi silang atau tidak langsung di sektor kelautan dan perikanan. (7) Anggota biasa Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Dosen Wakil Program Studi diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat; b. Wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana. (8) Dewan Penyantun memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
