PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan, saran, atau pendapat nonakademik terhadap kebijakan Direktur; b. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong; dan c. pemberian bantuan pengembangan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
