Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, data, serta kerja sama pendidikan. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan. (3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan ketarunaan dan alumni, serta pembinaan karakter.
