Pasal 9
BAB 2 — PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA
(1) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, meliputi: a. karakteristik biogeofisik pulau; b. kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil terhadap bencana dan perubahan iklim; c. daya dukung dan daya tampung Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya; d. keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik, langka, terancam punah, dan sebarannya terbatas; e. pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. f. kemampuan sistem tata air setempat; g. penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; dan h. memperhatikan perlindungan dan kelestarian sumber daya alam dan laut. (2) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, meliputi: a. ketersediaan akses masyarakat dari laut menuju pulau; b. keberadaan situs budaya dan agama; c. status kepemilikan hak atas tanah; dan d. kelestarian budaya dan adat istiadat.
(3) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, meliputi: a. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam; b. aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah; c. keselarasan skala usaha dalam pengembangan kegiatan investasi di pulau-pulau kecil dengan kegiatan ekonomi lokal; d. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya yang telah ada; dan e. kontribusi terhadap masyarakat setempat. (4) Aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, meliputi: a. pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk penyelenggaraan pertahanan negara; b. penentuan kegiatan pemanfaatan umum yang selektif di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan laut; c. pengamanan posisi titik dasar dan titik referensi untuk penentuan lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, dan landas kontinen; dan d. percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.
