Pasal 8
BAB 2 — PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA
(1) Jenis kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) serta luasan lahan pulau- pulau kecil dan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b wajib sesuai dengan RZWP-3-K, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Jenis kepentingan dan luasan lahan dan perairan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. aspek ekologi; b. aspek sosial budaya; c. aspek ekonomi; dan d. aspek pertahanan dan keamanan. (3) Dalam hal luas pulau kecil kurang dari atau sama dengan 100 km2 (seratus kilometer persegi), selain memperhatikan aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pemanfaatan yang dilakukan tidak boleh berdampak terhadap berkurangnya luas pulau kecil.
