PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 7
BAB 2 — PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA
(1) Pulau-pulau kecil yang akan dimanfaatkan oleh Penanaman Modal Asing harus memenuhi kriteria: a. tidak berpenduduk; dan b. belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal. (2) Kriteria pulau-pulau kecil yang tidak berpenduduk dan belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
