PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 6
BAB 2 — PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: a. budi daya laut; b. pariwisata; c. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari. d. pertanian organik; dan/atau e. peternakan. (2) Selain pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pulau- Pulau Kecil dapat dimanfaatkan juga untuk kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
