Pasal 5
BAB 2 — PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. memberikan akses publik; b. memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan pulau-pulau kecil dan perairan; dan c. mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota. (2) Dalam hal pemanfaatan Pulau-pulau kecil untuk Penanaman Modal Asing, selain wajib memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan: a. bekerja sama dengan peserta INDONESIA; b. pengalihan saham secara bertahap kepada peserta INDONESIA; dan c. pengalihan teknologi. (3) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada peserta INDONESIA paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkannya Izin Usaha.
