PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 4
BAB 2 — PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memperhatikan: a. pemanfaatan sumber daya hayati dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan berkelanjutan; b. kerentanan dan kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil; c. daya dukung dan daya tampung lingkungan; d. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; e. keberadaan situs budaya tradisional; f. teknologi yang digunakan; dan g. dampak lingkungan yang ditimbulkan.
