PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 3
BAB 2 — PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengutamakan kepentingan nasional. (2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertahanan dan keamanan negara; b. kelestarian lingkungan; c. kesejahteraan masyarakat; dan d. proyek strategis nasional.
