PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. (2) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha perseorangan, badan hukum koperasi dan korporasi baik dalam bentuk penanaman modal dalam negeri maupun Penanaman Modal Asing.
