PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 10
BAB 2 — PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA
(1) Luasan lahan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1): a. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai langsung oleh Negara; b. paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
