PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN IZIN DAN REKOMENDASI
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing harus mendapat izin Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha berbadan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.
