Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN IZIN DAN REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing. (3) Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara efektif setelah Pelaku Usaha memenuhi komitmen kepada Menteri melalui Lembaga OSS berupa: a. rencana usaha yang paling sedikit memuat:
penjelasan rencana usaha dan jenis kegiatan;
peta lokasi pemanfaatan tanah dan perairan disertai luasan dan koordinat geografis;
rencana pemberian akses publik;
rencana pengalihan teknologi;
rencana kerja sama dengan peserta INDONESIA;
rencana pengalihan saham secara bertahap kepada peserta INDONESIA; dan 7) pertimbangan aspek ekologi, aspek sosial budaya, dan aspek ekonomi dalam pelaksanaan usaha; dan b. rekomendasi dari bupati/wali kota.
