Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN IZIN DAN REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterbitkannya Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing. (2) Menteri menyetujui atau menolak pemenuhan komitmen yang telah disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya pemenuhan komitmen secara lengkap. (3) Dalam hal Menteri menyetujui pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Lembaga OSS. (4) Dalam hal Menteri memberikan penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dinyatakan batal. (5) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku efektif. (6) Format persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
