Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN IZIN DAN REKOMENDASI
(1) Berdasarkan persetujuan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Menteri memerintahkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS. (2) Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya berlaku efektif setelah Kementerian menyampaikan notifikasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke dalam sistem OSS berdasarkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Kementerian. (3) Pelaku usaha yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari sejak pemberitahuan perintah pembayaran, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing yang telah diberikan dinyatakan batal.
