PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN IZIN DAN REKOMENDASI
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) harus mendapat Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 dari Menteri melalui Lembaga OSS. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi masyarakat lokal dan masyarakat tradisional untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari- hari. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berupa: a. Pelaku Usaha perorangan dan badan hukum koperasi atau korporasi;
b. peta lokasi dengan luasan dan titik koordinat geografis; c. rencana usaha; dan d. data daya dukung lingkungan dan kerentanan pulau.
