PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN IZIN DAN REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha untuk mendapatkan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri setelah Pelaku Usaha memenuhi persyaratan berupa: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. rencana usaha yang paling sedikit memuat:
- penjelasan rencana usaha dan jenis kegiatan;
- peta lokasi pemanfaatan lahan dan perairan disertai luasan dan koordinat geografis;
- data daya dukung lingkungan dan kerentanan pulau; dan
- mengikuti aturan luasan lahan di Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. bukti pemilikan dan/atau penguasaan tanah yang sah dan menyatakan bahwa sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga OSS.
