Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN IZIN DAN REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterbitkannya Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2. (2) Menteri menyetujui atau menolak pemenuhan komitmen yang telah disampaikan dalam jangka waktu paling lama
(sepuluh) Hari sejak diterimanya pemenuhan komitmen. (3) Dalam hal Menteri menyetujui pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Lembaga OSS. (4) Dalam hal Menteri memberikan penolakan Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 dinyatakan batal. (5) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku efektif. (6) Format persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
