Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN IZIN DAN REKOMENDASI
(1) Berdasarkan persetujuan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Menteri memerintahkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS. (2) Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 berlaku efektif setelah Kementerian menyampaikan notifikasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke dalam sistem OSS berdasarkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Kementerian. (3) Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari sejak pemberitahuan perintah pembayaran, maka permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 dinyatakan batal.
