Pasal 19
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN BERAKHIRNYA IZIN DAN REKOMENDASI
(1) Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. (2) Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing berakhir apabila: a. habis masa berlakunya; b. dicabut; atau c. dikembalikan secara sukarela oleh pemegang izin. (3) Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak berlaku efektif. (4) Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 berakhir apabila: a. permohonan Izin Lokasi ditolak; b. dicabut; atau c. tidak memproses izin lokasi.
