PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 20
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Menteri sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Izin Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
