Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata Ruang, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional, atau Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu; b. kesesuaian jenis kegiatan dan rencana bisnis; c. kesesuaian aspek ekologi, daya dukung, dan kerentanan lingkungan; d. kesesuaian aspek ekonomi, sosial, budaya masyarakat. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya Pelaku Usaha yang: a. tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan; atau b. merealisasikan kegiatannya namun tidak sesuai dengan Komitmen yang telah disampaikan; Menteri memberikan sanksi administratif. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
