PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan...
Pasal 22
BAB 6 — SANKSI
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
