Pasal 23
BAB 6 — SANKSI
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pembekuan izin. (3) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan tidak dipatuhi, dilakukan pencabutan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing. (4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dikenakan tanpa melalui peringatan tertulis dan pembekuan izin dalam hal pemegang izin melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
