PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 78-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 18
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Riset dan Observasi Laut merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Umum pada Balai Riset dan Observasi Laut merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
