PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 78-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 17
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi pada Balai Riset dan Observasi Laut dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
