PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 74-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
