PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 74-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran,
pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.
