Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan; b. pelaksanaan riset perikanan budidaya air tawar di bidang perbenihan dan genetika populasi, nutrisi dan teknologi pakan, kesehatan ikan, lingkungan, toksikologi, teknologi budidaya, dan identifikasi kelayakan lahan budidaya air tawar; c. pengembangan teknologi perikanan budidaya air tawar; d. penyusunan materi, metodologi, pelaksanaan penyuluhan perikanan, serta pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; e. penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya, dan swasta; f. pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
